Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan batas waktu unggah atau upload faktur pajak elektronik atau e-faktur pada tanggal 15 adalah untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan batas waktu tersebut dapat diketahui faktur pajak elektronik dari wajib pajak tersebut diterbitkan dengan tepat waktu atau terlambat.
"DJP mengatur tanggal 15 sebagai tanggal maksimal untuk melakukan upload faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak, apakah faktur pajak yang diterbitkan itu tepat waktu atau terlambat," katanya, Senin (11/4/2022).
Batas waktu unggah e-faktur pada tanggal 15 tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Pada ayat (1) tertulis, e-faktur harus diunggah dan disetujui DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Persetujuan DJP diberikan bila NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP dan diunggah sesuai jangka waktu yang ditentukan. Bila e-faktur tidak disetujui DJP, e-faktur yang diunggah tersebut bukan merupakan faktur pajak.
Contoh kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 PER-03/PJ/2022. Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022 dan baru diunggah pada 14 Mei 2022.
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, e-faktur tersebut bisa mendapatkan persetujuan dari DJP karena batas waktu pengunggahan adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, yaitu 15 Mei 2022.
Contoh lainnya, PT H menyerahkan BKP dan membuat e-faktur pada 18 April 2022. Namun, e-faktur baru diunggah pada 16 Mei 2022. Alhasil, e-faktur pada contoh ini tidak mendapatkan persetujuan dari DJP karena diunggah setelah 15 Mei 2022.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.
PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus. Produk hukum yang dicabut antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)