PMK 96/2023

e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:45 WIB
e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2023.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Apabila tidak memenuhi kewajiban bermitra dengan DJBC, impor barang kiriman oleh PPMSE tidak akan dilayani.

"Tetapi untuk blokirnya atau kalau di sini [PMK 96/2023] istilahnya tidak dilayani, itu tidak serta-merta," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Marjuang mengatakan DJBC akan melaksanakan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE secara periodik. Penelitian ini dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, kepala kantor pabean bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. PPMSE pun wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

"Artinya barang-barang yang masih di jalan kemungkinan besar bisa diselesaikan dulu. Ada tenggat waktu dari surat permintaan untuk bermitra tersebut sampai dengan nanti diblokir atau tidak dilayani, yaitu 10 hari," ujarnya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Marjuang menambahkan surat kepada PPMSE juga akan ditembuskan kepada penyelenggara pos yang bekerja sama. Melalui tembusan surat tersebut, DJBC berharap penyelenggara pos juga dapat mengetahui suatu PPMSE telah mencapai 1.000 transaksi.

Melalui PMK 96/2023, diatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku selama ini, kemitraan PPMSE dan DJBC selama ini hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Apabila PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Tak hanya itu, PPMSE dan DJBC dapat melakukan kemitraan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Data katalog elektronik yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data invoice elektronik yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini