KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:39 WIB
Dukung Pasar Modal Indonesia, DJP Terima Penghargaan dari BEI

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan penghargaan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 lantaran turut mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, terutama dalam memberikan pelayanan kepada para perusahaan terbuka.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apresiasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan kadar pelayanan DJP terkait dengan badan usaha yang akan masuk bursa efek Indonesia.

"Dengan apresiasi ini, kami berharap dapat meningkatkan semangat DJP dalam bekerja dan lebih baik dalam melayani stakeholder yang sudah masuk dan calon perusahaan masuk bursa," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Kerja sama antara DJP dan pemangku kepentingan pasar modal seperti self-regulation organization (SRO) Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah terjalin sejak 2019. Dari kerja sama itu, setidaknya 11 kali public workshop telah digelar dengan melibatkan 1.500 perwakilan wajib pajak badan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi kepada wajib pajak badan terkait dengan manfaat perusahaan go public dari perspektif pajak. Adapun ruang lingkup kerja sama juga terkait dengan sosialisasi mekanisme penawaran perdana (initial public offering/IPO) dan keterbukaan informasi keuangan.

Yon menjelaskan perusahaan dapat mendapatkan berbagai manfaat dari sisi kewajiban perpajakan. Misal, kebijakan penurunan tarif PPh badan secara bertahap sebesar 22% pada 2020 dan 2021. Lalu, tarif PPh badan dipatok menjadi 20% untuk 2022 dan seterusnya.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Bagi wajib pajak badan yang melantai di bursa dapat menikmati tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif umum. Dengan demikian, beban PPh badan entitas bisnis yang masuk bursa pada 2020 dan 2021 sebesar 19% dan tarif PPh badan 17% pada 2022 dan seterusnya.

"Penurunan tarif PPh badan meningkatkan kemampuan perusahaan mempertahankan usahanya di tengah situasi Covid-19. Perusahaan yang masuk bursa bisa mendapatkan tarif 3% lebih rendah dan kemudian ditambah dengan fasilitas PPh dalam PP No. 29/2020," sebut Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan