PEMERINTAH DAERAH

Duh, Serapan Anggaran 346 Daerah Masih di Bawah 75%

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 10:00 WIB
Duh, Serapan Anggaran 346 Daerah Masih di Bawah 75%

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri mencatat realisasi anggaran hingga 15 Desember 2020 pada 346 daerah masih di bawah 75%.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian meminta pemda, khususnya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk segera melakukan percepatan sebelum akhir tahun karena penyerapan anggaran juga bisa berdampak pada pemulihan ekonomi daerah.

"Alokasi anggaran dan realisasi terhadap belanja barang, jasa, modal dan bantuan sosial ini yang dinilai memberikan efek stimulus," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2020).

Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian Gencarkan Pencetakan KTP Digital

Ardian mengatakan realisasi belanja barang dan jasa di provinsi tercatat 70,49%, sedangkan belanja modal hanya 50,84%. Serapan anggaran yang paling rendah terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, yakni sebesar 44,62%, di tengah pendapatan daerah yang sudah 82,09%.

Realisasi serapan yang anggaran rendah juga terjadi pada Kota Sorong, Mappi, Pangandaran, Karo, Tapanuli Utara, Aceh Timur, Supiori, Nagekeo, Konawe, Jayapura, Kepulauan Yapen, Nias Selatan, Puncak Jaya, Nabire, Berau, Mahakam Ulu, dan seterusnya.

Ardian menilai salah satu faktor yang membuat realisasi APBD rendah adalah belum ada pengesahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, dana BOS ditransfer langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke sekolah, tetapi tetap memerlukan pengakuan pengesahan dari provinsi.

Baca Juga:
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Dengan data tersebut, dia meminta kepala daerah untuk segera memerintah para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pengecekan realisasi APBD. Menurutnya, SKPD perlu segera menyusun pengajuan tagihan kepada pihak ketiga, sedangkan bendahara umum daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dana BOS yang berada di masing-masing sekolah.

"Perlu ada rekonsiliasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Itu gambaran untuk pemerintah provinsi," ujarnya.

Selain itu, Ardian mengingatkan agar pemda memperhitungkan sisa waktu yang ada, terutama waktu-waktu yang terpotong lantaran cuti bersama. Misalnya, Provinsi Papua yang biasanya sudah melakukan cuti bersama pada 18 Desember. Dengan demikian, perlu menyusun langkah-langkah strategis agar proses realisasi pada tahun anggaran 2020 bisa lebih optimal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kendalikan Harga Beras, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Minggu, 03 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Karnavian Gencarkan Pencetakan KTP Digital

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja