PENANAMAN MODAL

Duh, Ribuan Triliun Komitmen Penerima Tax Holiday Belum Diinvestasikan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 14:28 WIB
Duh, Ribuan Triliun Komitmen Penerima Tax Holiday Belum Diinvestasikan

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat komitmen penanaman modal sekitar Rp1.200 triliun dari penerima tax holiday belum direalisasikan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan fenomena ini lumrah terjadi akibat pemberian izin dan pelayanan lain yang cenderung lambat. Namun, ada beberapa investor penerima tax holiday yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya meskipun sudah mendapat izin dan pelayanan baik.

“Pengusaha begini ini yang perlu dipikirkan. Maksud saya adalah pengusaha enggak boleh atur-atur pemerintah tapi pemerintah enggak boleh sewenang-wenang. Pemerintah seharusnya berada pada posisi tengah. Masalahnya, banyak pengusaha ini yang ‘jual-jual kertas’," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Bahlil mengatakan suatu komitmen investasi perlu segera direalisasikan. Hal ini penting agar penanaman modal yang telah direncanakan oleh wajib pajak penerima tax holiday tersebut memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

"Jadi, tidak cukup hanya diberi izin dan fasilitas tax holiday. Sekarang kami sedang merumuskan agar swasta dan pemerintah sama-sama mengontrol agar win-win,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh investor agar mendapat tax holiday adanya komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday. Simak artikel ‘Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun’.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Bila wajib pajak tidak memenuhi komitmen, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat teguran. Bila dalam 14 hari sejak surat teguran tersebut diterbitkan ternyata wajib pajak masih tidak memenuhi komitmen, wajib pajak dapat diusulkan untuk diperiksa.

Melengkapi keterangan dari Bahlil, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan klausul baru pada PMK 130/2020 tersebut diperlukan sebagai alat kontrol dan evaluasi. Simak artikel ‘Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM’.

"Sebelumnya tidak ada unsur kontrol dalam 1 tahun sudah direalisasikan apa belum. Dengan pelaporan 1 tahun ini, seharusnya sudah ada perkembangan. Kalau sebelumnya bisa ada delay, sekarang secara spesifik kita mendesak dengan ada kewajiban 1 tahun sehingga ada percepatan," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dalam data yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir sebelumnya, tercatat ada 82 wajib pajak penerima tax holiday sejak 2018. Rencana investasi dari 82 wajib pajak tersebut mencapai Rp1.261,2 triliun.

Meski demikian, hingga Oktober 2020, realisasi investasi dari investor penerima tax holiday baru senilai Rp27,15 triliun. Realisasi itu berasal dari 3 wajib pajak. Dengan demikian, baru 2,2% komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi