KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Utama Masih Minus

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 17:21 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Utama Masih Minus

Pekerja membersihkan mesin yang digunakan untuk produksi tisu basah di PT The Univenus Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak hingga November 2020. Hal ini ditandai dengan kontraksi penerimaan pajak pada semua sektor usaha utama.

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan, yang biasanya menjadi andalan penerimaan, hingga November 2020 masih terkontraksi 19,1%.

"Untuk industri, meskipun PMI [purchasing managers index] manufaktur membaik, kita lihat posisi November dibandingkan Oktober dan kuartal III masih relatif sama atau bahkan sedikit lebih buruk" katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Sri Mulyani memerinci penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada November 2020 terkontraksi 27,27%. Posisi itu mirip dengan kinerja pada Oktober 2020 yang terkontraksi 26,16%, dan September 2020 minus 25,91%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,58%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerja penerimaan terkontraksi 23,78%. Pada kuartal III/2020, penerimaan tercatat minus 25,94%.

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir November 2020 juga terkontraksi 19,65%. Khusus November 2020 saja, penerimaan pajaknya terkontraksi 17,49%, membaik dibandingkan dengan posisi Oktober 2020 yang minus 32,55%, dan September 2020 minus 33,97%.

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020 yang minus 1,00%. Pada kuartal II/2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,88% dan kuartal III/2020 minus 27,86%.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga November 2020 terkontraksi 11,24%. Sektor ini sempat bertahan pada kuartal I/2020 yang tumbuh positif 2,65%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 6,76%. Kemudian, pada kuartal III/2020 mencapai minus 10,85%.

Khusus pada November 2020 saja, penerimaan pajaknya minus 25,49%, lebih kecil dibandingkan dengan posisi Oktober 2020 yang kontraksinya mencapai 40,87%.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

"Ada tren membaik meski belum bisa mengompensasi pemburukan pada kuartal II dan III," ujarnya.

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak hingga November 2020 mengalami kontraksi 20,75%. Pada November 2020 saja, kontraksinya mencapai 23,04%, sedangkan Oktober 2020 minus 26,96%.

Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga November 2020 masih terkontraksi 43,63%. Secara bulanan, penerimaan pajak pada November 2020 terkontraksi 42,07%, sedangkan pada bulan sebelumnya terkontraksi hingga 56,8%.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Menurut Sri Mulyani, ada peluang perbaikan penerimaan pajak dari sektor usaha pertambangan seiring dengan naiknya harga minyak Indonesia seperti yang direncanakan pada Perpres 72/2020. Adapun mengenai lifting, dia menilai angkanya sudah makin mendekati asumsi yang ditetapkan.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi. Hingga November 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 12,88%. Pada November 2020 saja, kontraksinya sebesar 14,61%, lebih baik dibandingkan dengan Oktober 2020 yang minus 19,39%.

"Transportasi menunjukkan tren perbaikan walaupun masih terkontraksi. Bulan November lebih baik dibanding bulan Oktober," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA