KOTA BANDUNG

Duh, Pandemi Jadi Kendala Pencapaian Target PAD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:53 WIB
Duh, Pandemi Jadi Kendala Pencapaian Target PAD

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan upaya pengamanan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini masih penuh tantangan.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Iskandar Zulkarnain mengatakan target PAD 2021 dipatok senilai Rp2,7 triliun. Menurutnya, nilai tersebut sama dengan target PAD 2020 dalam APBD murni sebelum direvisi.

"Situasi pandemi yang belum diketahui akhirnya masih menjadi kendala utama untuk mencapai target PAD 2021," katanya, dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Iskandar memaparkan tantangan dalam pengumpulan PAD terlihat pada tahun lalu dengan realisasi 92,9% dari target. Pada tahun lalu, sambungnya, pemkot tidak mencapai target penerimaan PAD meskipun nilainya sudah diturunkan menjadi Rp1,7 triliun.

Menurut dia, pandemi Covid-19 membuat sektor usaha yang menjadi andalan penerimaan pajak daerah tertekan. Kondisi ini dipengaruhi adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sektor andalan itu berkaitan dengan kegiatan jasa pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan hiburan.

Namun, Iskandar tetap optimistis BPPD Kota Bandung mampu menjawab tantangan. Kondisi ekonomi yang mulai membaik dan proses vaksinasi yang berjalan diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi Kota Kembang. Hal ini pada gilirannya mampu meningkatkan penerimaan pajak pemkot.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Kami sih harus optimistis bahwa di 2021 harusnya kondisi perekonomian merangkak naik, tapi naiknya seperti apa kan itu yang harus dikaji. Nanti vaksin segera tersebar di masyarakat. Mengenai ekonomi juga sudah mulai bergerak. Mudah-mudahan dari sisi pajak meningkat lagi," terangnya.

Iskandar menambahkan salah satu fokus utama BPPD pada tahun ini adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Fokus kepatuhan tersebut berlaku untuk jenis pajak strategis, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"PBB dan BPHTB terganggu juga. Karena pendapatan masyarakat yang turun, kemampuan masyarakat untuk membayar menjadi masalah juga. Karena dari sisi kepatuhan masyarakat untuk bayar pajak saja biasanya 79% sekarang jadi 69%," imbuhnya seperti dilansir prfmnews.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak