PROVINSI JAWA BARAT

Duh, Jutaan Kendaraan di Jawa Barat Masih Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 14:17 WIB
Duh, Jutaan Kendaraan di Jawa Barat Masih Tunggak Pajak

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).  ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, terlihat dari masih banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat yang terdaftar mencapai 17 juta kendaraan. Namun, penerimaan pajak kendaran bermotor (PKB) yang terkumpul hanya 11 juta kendaraan bermotor.

"Sementara sisanya ini statusnya tidak jelas, karena pemilik kendaraan tidak melaporkan hilang ataupun rusak," katanya dikutip Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Potret kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang rendah berlaku di Kabupaten Bogor. Menurut Hening, salah satu wilayah administrasi paling luas di Jabar ini memiliki 1,67 juta kendaraan, baik roda dua dan roda empat.

Namun, pemilik kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) PKB sebanyak 521.838 kendaraan. Sementara itu, pemilik kendaraan yang belum daftar ulang (KBMDU) sebanyak 232.181 kendaraan.

Untuk itu, kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Apalagi, penerimaan PKB yang optimal juga tak hanya dirasakan pemprov, tetapi juga pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Hening menyatakan setoran PKB dan BBNKB merupakan komponen utama dalam formulasi dana bagi hasil pajak. Untuk Kabupaten Bogor misalnya, pada tahun lalu dana bagi hasil mencapai Rp739 miliar.

Dari total dana bagi hasil tersebut, sekitar 50,9% merupakan kontribusi dari PKB dan BBNKB. Tahun ini, realisasi dana bagi hasil yang diterima Pemkab Bogor sampai dengan kuartal II/2020 sudah mencapai Rp399,2 miliar.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. Perbaikan layanan dan kemudahan membayar pajak menjadi kunci kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah bisa meningkat.

"Salah satu kerja sama yang bisa dilakukan adalah membuka peluang kelompok masyarakat seperti Bumdes untuk menyelenggarakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi lebih dekat pelayanannya," tutur Hening seperti dilansir Pojok Satu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN