KEPATUHAN PAJAK

Dua Bulan Berjalan, DJP Sudah Terima 4,3 Juta SPT Tahunan 2022

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:01 WIB
Dua Bulan Berjalan, DJP Sudah Terima 4,3 Juta SPT Tahunan 2022

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4,3 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 21 Februari 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan angka tersebut terdiri atas 4,16 juta wajib pajak orang pribadi dan 137.866 wajib pajak badan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan 2022 juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Total SPT ini kami terima sudah 4,29 juta atau tumbuh sebesar 29,9% dibandingkan dengan tahun kemarin kami terima di hari yang sama sebesar 3,31 juta," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Suryo mengatakan DJP telah menerima 4,16 juta SPT Tahunan 2022 dari wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut tumbuh 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 3,19 juta.

Sementara dari wajib pajak badan, DJP telah menerima 137.866 SPT Tahunan. Angka ini tumbuh 24,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 110.841 SPT Tahunan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar