Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah bisa segera memulai penerapan pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor pada awal tahun depan.
Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan pajak progresif perlu segera diterapkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, ia menilai kebijakan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.
"Kami sudah mendesak Pemprov Riau. Paling cepat dimulai Januari dan paling lambat Februari tahun depan, karena beberapa provinsi lain sudah lama menerapkan pajak progresif kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).
Sugeng menuturkan penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor telah direncanakan sejak tahun lalu. Namun dalam perjalanannya, implementasinya selalu terkendala. Untuk itu, ia berharap kebijakan tersebut dalam diterapkan mulai 2022.
Dia memperkirakan pengenaan pajak progresif akan efektif menambah pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya. tarif pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku final sebesar 1,5%.
Jika tarif progresif berlaku, tarif pajak akan bertambah 0,5% menjadi 2% pada kendaraan kedua dan seterusnya. Otomatis, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah juga ikut meningkat.
Seperti dilansir riaulink.com, Sugeng menjelaskan pajak progresif akan membuat proses pencatatan kendaraan di Samsat menjadi lebih baik. Sebab, setiap pemilik kendaraan akan melaporkan kepada Samsat apabila kendaraannya telah dijual guna tidak terkena pajak progresif.
Menurutnya, pelaporan atas perubahan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan setiap tahun di kantor Samsat. Walaupun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, proses pencetakan STNK tetap dilakukan di kantor Samsat. (rig)