PROVINSI RIAU

DPRD Minta Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan Diterapkan Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 02 Januari 2022 | 14:00 WIB
DPRD Minta Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah bisa segera memulai penerapan pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor pada awal tahun depan.

Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan pajak progresif perlu segera diterapkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, ia menilai kebijakan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

"Kami sudah mendesak Pemprov Riau. Paling cepat dimulai Januari dan paling lambat Februari tahun depan, karena beberapa provinsi lain sudah lama menerapkan pajak progresif kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Sugeng menuturkan penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor telah direncanakan sejak tahun lalu. Namun dalam perjalanannya, implementasinya selalu terkendala. Untuk itu, ia berharap kebijakan tersebut dalam diterapkan mulai 2022.

Dia memperkirakan pengenaan pajak progresif akan efektif menambah pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya. tarif pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku final sebesar 1,5%.

Jika tarif progresif berlaku, tarif pajak akan bertambah 0,5% menjadi 2% pada kendaraan kedua dan seterusnya. Otomatis, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli daerah juga ikut meningkat.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Seperti dilansir riaulink.com, Sugeng menjelaskan pajak progresif akan membuat proses pencatatan kendaraan di Samsat menjadi lebih baik. Sebab, setiap pemilik kendaraan akan melaporkan kepada Samsat apabila kendaraannya telah dijual guna tidak terkena pajak progresif.

Menurutnya, pelaporan atas perubahan kepemilikan kendaraan dapat dilakukan setiap tahun di kantor Samsat. Walaupun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, proses pencetakan STNK tetap dilakukan di kantor Samsat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?