KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sampaikan Beberapa Usulan Perihal Alternative Minimum Tax

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 16:30 WIB
DPR Sampaikan Beberapa Usulan Perihal Alternative Minimum Tax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan respons beragam dari tiap fraksi DPR.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, fraksi seperti Partai PDIP dan Partai Golkar memberikan catatan khusus mengenai rencana ketentuan memberlakukan AMT. Begitu juga dengan fraksi-fraksi lainnya.

"Pengenaan AMT bertentangan dengan prinsip dasar pengenaan PPh, juga bersifat tidak adil dan menambah beban berat bagi banyak perusahaan yang masih mengalami kerugian operasional secara nyata," sebut Fraksi PDIP, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Menurut PDIP, ketentuan mengenai AMT sebaiknya diintegrasikan dengan pengaturan mengenai transfer pricing. Sementara itu, Golkar memandang AMT hanya perlu dikenakan untuk wajib pajak yang memanfaatkan sumber daya alam.

Selain PDIP dan Golkar, fraksi-fraksi lain cenderung mengusulkan perubahan ayat. Partai Gerindra mengusulkan AMT hanya dikenakan terhadap wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp50 miliar.

Menurut Gerindra, wajib pajak beromzet di bawah Rp50 miliar adalah UMKM sehingga pengenaan AMT terhadap wajib pajak tersebut berpotensi memberatkan.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Selanjutnya, Partai Demokrat, PKB dan PPP mengusulkan agar pengenaan AMT tak hanya ditujukan terhadap wajib pajak badan, tetapi juga kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Adapun Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP juga tidak mengusulkan perubahan terhadap tarif AMT usulan pemerintah yang sebesar 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 22:06 WIB

Alternative Minimum Tax (AMT) memang dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi upaya penghindaran pajak, namun perlu juga diperhatikan mengenai kondisi wajib pajak yang seperti apa yang mendapat pengecualian, agar tetap tercipta keadilan bagi wajib pajak

22 September 2021 | 19:12 WIB

Kebijakan Altenative Minimum Tax (AMT) ini diharapkan mampu diberlakukan secara adil dan tidak memberatkan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya juga semakin meningkat. Hal yang ditakutkan adalah ketika kebijakan baru yang diberlakukan justru membuat kepatuhan pajak masyarakat menurun, dan itu akan berakibat pada kurangnya pendapatan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi