UJI MATERIIL

DPR: Pemohon Uji Materiil UU 2/2020 Tidak Punya Legal Standing

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Oktober 2020 | 13:51 WIB
DPR: Pemohon Uji Materiil UU 2/2020 Tidak Punya Legal Standing

Anggota DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – DPR menilai para pihak yang mengajukan permohonan pengujian formiil dan materiil atas UU No. 2/2020 tidak memiliki legal standing sehingga permohonan a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Anggota DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan UU No. 2/2020 tidak menyalahi ketentuan UUD 1945. Menurutnya, UU No. 2/2020 perlu ditetapkan guna memberikan landasan atas tindak lanjut pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Jadi, tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat antara dalil dan/atau kewenangan konstitusional," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Secara formiil, lanjutnya, pengesahan Perppu No. 1/2020 melalui UU No. 2/2020 sudah konstitusional karena sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur setiap RUU yang dibahas oleh DPR dan pemerintah harus mendapatkan persetujuan bersama.

Dengan demikian, sambung Misbakhun, apabila sudah terdapat persetujuan bersama dan tidak ada kegagalan dalam pencapaian kesepakatan antara pemerintah dan DPR maka UU sudah sah secara formiil.

Misbakhun juga menyatakan pandemi telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian masyarakat. Dampaknya pun masih sulit diukur lantaran belum ada kepastian kapan pandemi berakhir.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

“Oleh karena itu, Perppu No. 1/2020 disahkan menjadi UU untuk memberikan instrumen kepada negara guna menghadapi situasi yang paling buruk ke depan,” sebut Misbakhun dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain penanganan pandemi, Misbakhun menilai pemerintah juga memerlukan dana yang besar untuk program pemulihan ekonomi. Bila saldo anggaran lebih (SAL) tidak mencukupi maka pemerintah diberikan ruang untuk menarik utang.

Perppu No. 1/2020 sendiri memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperlebar defisit anggaran lebih dari 3% PDB hingga 2022. Meski begitu, defisit anggaran akan tetap ditekan apabila pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Meski defisit anggaran diperbolehkan lebih besar dari 3% PDB, Misbakhun menuturkan kuota utang terhadap PDB tetap dibatasi maksimal sebesar 60% PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

"Besaran APBN 2021 dan 2022 pada Perppu No. 1/2020 tidak diatur karena UU APBN 2021 dan 2022 belum disusun dan diundangkan saat pengundangan norma ini. Namun, penyusunan APBN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya," katanya.

Untuk diketahui, gugatan atas UU No. 2/2020 diajukan oleh beberapa tokoh seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Damai Hari Lubis, dan lain-lain.

Terdapat pula beberapa badan hukum yang mengajukan gugatan antara lain seperti Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Yayasan LBH Catur Bhakti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak