RUU APBN 2023

DPR dan Pemerintah Sepakati Draf RUU APBN 2023, Pasal Ini Ditambahkan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 15:45 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Draf RUU APBN 2023, Pasal Ini Ditambahkan

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati draf RUU APBN 2023.

Dalam rapat, terdapat penambahan beberapa pasal dan ayat yang disepakati oleh Banggar DPR RI dan pemerintah. Adapun pasal yang ditambahkan dalam RUU adalah Pasal 49 yang memuat ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pasal 49 ditambahkan dari yang sebelumnya. Ini berkaitan dengan penambahan pengaturan bahwa Otorita IKN memiliki bagian anggaran (BA) tersendiri," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam rapat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Pada Pasal 49 ayat (1) RUU APBN 2023, pemerintah menetapkan BA untuk Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambahkan 2 ayat baru dalam Pasal 51 RUU APBN 2023. Pasal 51 adalah pasal yang mengamanatkan penetapan peraturan presiden (perpres) guna memerinci APBN 2023.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Pada Pasal 51 ayat (2) RUU APBN 2023, pemerintah diamanatkan untuk menuangkan rincian program, kegiatan, output, jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta earmarking belanja dalam Perpres APBN 2023.

Pada Pasal 51 ayat (3), menteri keuangan juga diperintahkan untuk menetapkan standarisasi output dan outcome belanja negara guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan dari penetapan standarisasi output dan outcome belanja negara dirancang oleh Kementerian Keuangan secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak