KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Riset, BRIN Siap Bantu Industri Dapatkan Supertax Deduction

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 14:00 WIB
Dorong Riset, BRIN Siap Bantu Industri Dapatkan Supertax Deduction

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pelaku industri untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan BRIN tengah mengembangkan model riset dan inovasi yang terbuka dan kolaboratif sehingga tercipta sinergi untuk menguatkan lembaga riset nasional. Dalam hal ini, BRIN akan membantu industri pelaku litbang untuk memperoleh berbagai fasilitas termasuk supertax deduction.

"Kita akan membantu Bapak-Ibu di industri untuk misalnya mengajukan tax deduction, karena tax deduction itu back office-nya ada di BRIN juga meskipun sistemnya ada di OSS-nya Mas Bahlil di Kementerian Investasi," katanya, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Handoko mengatakan BRIN telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi pada industri dan perekonomian nasional. Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset.

Melalui registrasi lembaga riset, BRIN juga dapat mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Registrasi Sebaris dapat diakses secara online melalui https://sebaris.brin.go.id. Terdapat 2 formulir yang harus diisi, yakni profil lembaga riset serta data mengenai belanja/biaya riset dan SDM.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dia lantas menyarankan lembaga riset di Indonesia melakukan registrasi pada Sebaris sehingga memperoleh dukungan maksimal dari BRIN dalam bentuk pendanaan, infrastruktur, mobilitas SDM, hingga keringanan pajak.

"Kami berharap ini akan bisa menjadi titik awal kita meningkatkan [kegiatan litbang]. Mungkin di awal jumlah RnD yang di luar pemerintah itu bisa bertambah," ujarnya.

Handoko menjelaskan fasilitas supertax deduction dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nantinya, BRIN melalui Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi dapat membantu industri untuk menikmati supertax deduction hingga 300% tersebut.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya