MAKEDONIA UTARA

Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, Diskon Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:00 WIB
Dorong Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, Diskon Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

SKOPJE, DDTCNews – Pemerintah Makedonia Utara meluncurkan kebijakan pajak baru untuk konsumsi bahan bakar kendaraan serta memberikan diskon PPN untuk listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan.

Perdana Menteri (PM) Zoran Zaev mengatakan pemerintah akan memungut pajak lingkungan senilai €5,7 sen per liter BBM atau Rp9.800,00. Pemerintah belum menentukan tanggal implementasi pajak lingkungan tersebut, tetapi jenis pungutan akan diperluas dalam komoditas lain.

"Pajak ekologis harus diterapkan pada tahun-tahun mendatang untuk batu bara dan listrik yang dihasilkan dari batu bara," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Pada saat bersamaan, lanjut Zaev, pemerintah juga menyiapkan fasilitas PPN untuk konsumsi listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan. Menurutnya, otoritas mendapatkan tantangan besar untuk memperluas jangkauan penggunaan listrik dari sumber yang ramah lingkungan.

Dia menjelaskan biaya investasi pada pembangkit listrik dari dari energi terbarukan sangat besar dan memengaruhi nilai jual listrik ke masyarakat yang lebih mahal daripada sumber energi fosil seperti batu bara. Untuk itu, pemerintah melakukan kebijakan intervensi.

Pertama, pemerintah akan memastikan tarif listrik dari sumber energi terbarukan tidak akan naik pada tahun ini. Kedua, pemerintah akan memangkas tarif PPN listrik dari sumber yang ramah lingkungan dari 18% menjadi 5%.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

"PPN untuk listrik akan diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya sebesar 18%. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun," tutur Zaev.

Zaev menuturkan proyeksi tambahan penerimaan dari pungutan pajak lingkungan untuk konsumsi BBM mencapai €27,3 juta selama satu semester. Hasil pungutan tersebut akan didedikasikan pada investasi pembangkit listrik energi terbarukan.

"Dana tersebut [pajak lingkungan BBM] dimaksudkan untuk investasi pada energi terbarukan dan juga untuk mengimbangi kenaikan harga listrik dari kebijakan liberalisasi pasar penyedia listrik," ujarnya seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2021 | 10:55 WIB

Terima kasih DDTC selalu memberikan informasi kebijakan perpajakan lain yang menarik. Sangat diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan di negara kita untuk mendorong berkembangnya sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

24 Juni 2021 | 10:55 WIB

Terima kasih DDTC selalu memberikan informasi kebijakan perpajakan lain yang menarik. Sangat diharapkan kebijakan ini bisa diterapkan di negara kita untuk mendorong berkembangnya sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP