TANZANIA

Dorong Investasi, Pemerintah Usul Pembebasan Pajak Energi Terbarukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 14:50 WIB
Dorong Investasi, Pemerintah Usul Pembebasan Pajak Energi Terbarukan

DODOMA, DDTCNews – Kementerian Energi Tanzania mengusulkan agar Kementerian Keuangan mengkaji ulang aturan pajak yang dikenakan terhadap sektor energi terbarukan. Kementerian Energi meminta insentif berupa pembebasan pajak sebagai upaya untuk mendorong investasi lebih besar.

Staf Kementerian Energi Nyaso Makwaya mengatakan pemerintah memerlukan investasi tambahan sekitar US$160 miliar atau Rp2.162 triliun untuk sektor energi terbarukan, termasuk investasi pengganti setelah masa pakainya berakhir, yakni sekitar US$5 miliar atau Rp67,5 triliun per tahun.

“Jumlah yang dibutuhkan untuk investasi lanjutan sampai tahun 2050 adalah US$310 miliar dengan rata-rata US$9 miliar per tahun,” pungkasnya, Rabu (18/10).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Tanzania akan menggeser 99% dari keseluruhan investasinya untuk menciptakan 100% energi terbarukan dan kogenerasi. Mengingat hal tersebut, Makwaya mengatakan Kementerian Energi ingin menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi sektor ini, seperti strategi, kebijakan, dan perlakuan khusus untuk energi terbarukan.

“Kami memiliki sejumlah investor yang masuk ke dalam negeri untuk berinvestasi pada energi terbarukan, namun ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi,” katanya dikutip dari allafrica.com.

Sumber energi terbarukan yang dimiliki Tanzani saat ini antara lain dari energi surya, panas bumi, angin, dan bio-energy. Namun, saat ini energi terbarukan tersebut masih belum mencapai potensi penuh karena hanya 2% yang dapat digunakan untuk pembangkit listrik.

Pembebasan pajak dinilai dapat menarik minat investor untuk berinvestasi lebih besar di sektor energi terbarukan, karena keuntungan yang akan diterima oleh perusahaan tentunya lebih besar dengan hilangnya beban pajak yang harus ditanggung.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak