PRANCIS

Dorong Ekonomi Hijau, Pemerintah Janji Tidak Pakai Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:50 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Pemerintah Janji Tidak Pakai Kebijakan Pajak

Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA FOTO/Lucas Marin/Pool via REUTERS/foc/cfo
 

PARIS,DDTCNews—Pemerintah Prancis berkomitmen menggerakkan roda perekonomian yang lebih ramah lingkungan di masa depan. Dana sebesar €15 miliar atau setara dengan Rp240 triliun siap digelontorkan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebutkan dana sebesar €15 miliar akan digunakan pemerintah untuk mempercepat proses transformasi ekonomi nasional menggunakan sumber energi terbarukan.

"Tantangan terhadap iklim menuntut kita untuk berbuat lebih banyak," katanya dikutip Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Macron menyebutkan pilihan referendum bisa saja ditempuh pemerintah untuk memasukkan agenda perubahan iklim dalam konstitusi Prancis. Dia menyebutkan hal tersebut bisa dicapai sepanjang mendapatkan persetujuan parlemen.

Selain itu, ia juga menegaskan program ekonomi hijau tersebut tidak akan dibiayai dengan kebijakan pajak. Hal ini untuk menghindari protes besar-besaran dari masyarakat seperti ketika muncul wacana kenaikan pajak bahan bakar diesel.

Untuk itu, wacana pengenaan pajak dividen sebesar 4% dari Dewan Iklim Prancis untuk mendukung program ekonomi hijau juga ditolak pemerintah. Menurut Macron, proposal kebijakan pajak dividen tersebut justru akan berdampak buruk terhadap iklim investasi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Meski begitu, Presiden menerima usulan lainnya dari Dewan Iklim untuk mendorong geliat ekonomi Prancis lebih ramah lingkungan. Salah satu usulan tersebut antara lain melanjutkan pembentukan zona komersial baru di area pinggiran kota.

Dilansir dari France24, pemerintah juga mempertimbangkan usulan mengklasifikasikan kegiatan yang merusak lingkungan sebagai tindak pidana yang harus dihukum penjara dan dapat dikenai denda hingga €10 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus