PPh DIVIDEN

DJP Tetap Awasi Dividen yang Diterima WP OP Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:08 WIB
DJP Tetap Awasi Dividen yang Diterima WP OP Dalam Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan skema penyetoran sendiri, pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak langsung dipotong oleh pembayar dividen. Lantas, bagaimana skema pengawasannya?

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan otoritas pajak memiliki beragam instrumen untuk mengawasi kepatuhan terkait dengan pemenuhan syarat investasi agar dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objak PPh.

"Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, salah satunya instrumen pengawasan secara umum bagi wajib pajak badan yang membagikan dividen wajib melaporkan [penerima dividen] dalam SPT Tahunan PPh badan," ujar Yunirwansyah, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dia juga mengatakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri penerima dividen juga dapat diidentifikasi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan ketika membuka rekening sekuritas.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya akan ada PMK yang mengatur secara lebih terperinci mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen bisa dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sesuai dengan Pasal 2A ayat 8 PP No. 94/2010 yang akan diubah melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri PPh atas dividen oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Dengan demikian, meskipun dividen yang diberikan tanpa potongan, potensi terutang PPh masih ada. Ada PPh terutang atas dividen tersebut jika wajib pajak orang pribadi tidak bisa memenuhi persyaratan investasi. Simak artikel ‘WP OP Dalam Negeri Terima Dividen Utuh Tanpa Dipotong PPh, tapi …’.

Rencananya, akan ada 12 instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar dividen yang diterima mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Adapun 8 di antaranya adalah instrumen investasi yang serupa dengan persyaratan dalam kebijakan tax amnesty. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara