Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penunjukkan perusahaan platform digital sebagai pemungut PPN dinilai sudah sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan OECD merekomendasikan agar otoritas pajak dapat meningkatkan peran dari platform digital terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Pemungutan PPN oleh platform digital berpotensi untuk mengurangi biaya dan risiko administrasi, efisiensi proses bisnis (fast-track processing), serta mempermudah pengawasan bagi otoritas pajak,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).
OECD, sambungnya, juga memberi rekomendasi agar otoritas pajak juga dapat menawarkan opsi bagi platform digital untuk secara sukarela mendaftar sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam PMK 48/2020.
Jika melihat nilai realisasi PPN produk digital dalam PMSE yang telah mencapai sebesar Rp1,15 triliun selama Januari-April 2021, sambung Ayumi, menambah jumlah pihak lain sebagai pemungut memang dapat menjadi alternatif dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Sejauh ini, Ditjen Pajak (DJP) terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 73 badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE.
Upaya tersebut merupakan langkah positif mengingat penerimaan pajak dari sektor tersier menjadi kontributor utama penerimaan pajak Indonesia, yakni sebesar 57,92% pada 2020. Hal ini disebabkan mayoritas sektor tersier yang minim terkena dampak Covid-19, termasuk transaksi e-commerce.
Pesatnya perkembangan transaksi membuat upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak ekonomi digital, sebagai amanat dari UU No. 2 Tahun 2020, juga berpotensi menjadi penopang penerimaan pajak khususnya pascapandemi Covid-19.
Ayumi mengatakan jika dilihat dari tren internasional, penerapan dan perluasan perusahaan digital sebagai pemungut PPN juga telah banyak diimplementasikan lebih dari 60 yurisdiksi. Beberapa di antaranya adalah Uni Eropa, Inggris, Italia, Amerika Serikat, dan Australia.
Selain urgensi penerimaan, lanjutnya, perluasan basis pajak ekonomi digital juga akan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan di luar negeri. (kaw)