KP2KP BONTOSUNGGU

DJP Temukan Masih Ada Bendahara Desa Pakai Tarif PPN 10% di Siskeudes

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:00 WIB
DJP Temukan Masih Ada Bendahara Desa Pakai Tarif PPN 10% di Siskeudes

Petugas KP2KP Bontosunggu saat memberikan edukasi kepada salah satu bendara desa. (foto: DJP)

JENEPONTO, DDTCNews - Masih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya memahami adanya ketentuan baru tentang tarif PPN yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya kenaikan tarif PPN, dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu.

Namun, ternyata masih banyak bendahara desa masih menggunakan tarif lama, yakni 10%, saat melakukan pencatatan pada aplikasi Siskeudes. Padahal semestinya, bendahara desa sudah memakai tarif baru, yakni 11%. Bendahara desa juga perlu memastikan telah memakai aplikasi Siskeudes 2022 versi terbaru, yakni versi 2.0.4.

"Maka terjadi kekurangan pembayaran jika masih menggunakan tarif lama," ujar Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (27/10/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Kondisi di atas ditemukan petugas saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor desa di Kecamatan Arungkeke di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kunjungan dilakukan karena kantor pajak mencatat jumlah desa yang menyetorkan pajaknya masih rendah.

"Mengingat sudah mendekati akhir tahun sehingga KP2KP Bontosunggu berinisiatif melakukan pendekatan persuasif ke desa-desa yang mengalami kendala dan belum melakukan penyetoran," kata Aries.

Usut punya usut, Aries mengungkapkan, tidak sedikit bendahara desa yang masih bingung terhadap perbedaan pengunaan aplikasi Siskeudes. Jasriani, salah satu bendahara desa yang ditemui petugas pajak, mengaku bahwa terkadang perhitungan menggunakan aplikasi Siskeudes berbeda dengan nominal yang didapat saat pemeriksaan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Ternyata aplikasi yang dipakai masih [versi lama] tarif PPN 10%," kata Jasriani.

Petugas pun mengimbau bendahara desa untuk memisahkan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan perhitungan PPN agar perhitungan PPh tidak menjadi ganda. Bendahara desa yang masih kebingungan dengan perhitungan pajak desa juga bisa mendatangi KP2KP atau KPP untuk meminta pendampingan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara