APARATUR SIPIL NEGARA

DJP Tegaskan Pegawai Pajak Tidak Boleh Terima Parsel Lebaran

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 11:45 WIB
DJP Tegaskan Pegawai Pajak Tidak Boleh Terima Parsel Lebaran

Poster terkait dengan gratifikasi dari DJP. (foto: Twitter @DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran.

DJP menyatakan hadiah atau barang yang diterima pegawai merupakan bentuk gratifikasi. Untuk itu, DJP meminta masyarakat untuk tidak memberikan hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran kepada pegawai pajak.

"Dukung DJP menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

DJP menjelaskan larangan pegawai menerima parsel atau hamper Lebaran menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengajak wajib pajak untuk membantu DJP dalam menjaga integritas petugas pajak. Jika menemukan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.

Masyarakat dapat pula menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Pada pelanggaran di lingkungan DJP, aduan juga dapat disampaikan ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), telepon (021) 52970777, atau ke email [email protected].

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan