PAJAK DIGITAL

DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:25 WIB
DJP Tegaskan akan Kejar Pajak dari Transaksi Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk dapat memajaki transaksi yang dilakukan secara elektronik di era digital saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya memajaki ekonomi digital menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak di era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Era digitalisasi tidak dapat dibendung dan dilawan. Dan ini menjadi tantangan besar bukan hanya bagi DJP," katanya dalam seminar bertajuk ‘Tantangan dan Peluang Perpajakan di Era Revolusi Industri 4.0’ di Universitas Gunadarma, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak ini menuturkan era digital telah mendisrupsi transaksi ekonomi saat ini. Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu berada di Indonesia untuk bisa mengeruk keuntungan.

Suryo mencontohkan layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang saat ini tengah populer bagi sebagian masyarakat. Sayang, hingga saat ini, kedua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, menarik pajak dari perusahaan raksasa teknologi menjadi salah satu rencana kerja DJP tahun ini.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Transaksi digital akan kami address isunya tahun ini karena transaksi saat ini sudah berubah sekali," papar Suryo.

Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu instrumen yang akan dipakai otoritas pajak dalam menjawab tantangan transaksi digital. Secara bertahap, otoritas akan memungut PPN, dan berlanjut ke PPh badan dari perusahaan over the top (TOP).

"Kami sedang susun omnibus law perpajakan. Salah satunya terkait pemajakan atas transaksi yang dilakukan secara digital, khususnya bagaimana memungut PPN dan PPh. Model transaksi global harus bisa kita ikuti," tutur Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT