PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Kenaikan Target Pajak 2023 Ikuti Perubahan Kegiatan Ekonomi

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 10:09 WIB
DJP Sebut Kenaikan Target Pajak 2023 Ikuti Perubahan Kegiatan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kenaikan target penerimaan pajak 2023 sejalan dengan perubahan proyeksi kegiatan perekonomian nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target pajak biasa dilakukan sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%.

"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Dwi mengatakan pajak menjadi gambaran kegiatan ekonomi suatu negara sehingga perubahan target penerimaan pajak juga merupakan dampak dari kegiatan ekonomi. Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak di antaranya perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak.

Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan pajak naik sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun.

Dia menjelaskan kenaikan target pajak tersebut juga ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga kuartal III/2023, kinerja penerimaan pajak tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,9%.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.

"Dengan capaian pertumbuhan tersebut, realisasi penerimaan pajak akhir tahun diproyeksikan akan mencapai Rp1.818 triliun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak