KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Juni 2022 | 15.30 WIB
DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut klausul-klausul terbaru mengenai pajak penghasilan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diestimasikan menggerus kinerja penerimaan negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan yang hilang diestimasikan mencapai Rp33,87 miliar hingga April 2022. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar aturan PPh terbaru berkaitan dengan fasilitas pajak.

"[Apalagi] tarif PPh korporasi yang tidak jadi turun memberikan dampak secara langsung, termasuk juga karena ada lapisan tarif yang berubah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjabarkan fasilitas-fasilitas yang berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak. Contoh, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Kemudian, pemberlakuan ketentuan tarif PPh orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari sebelumnya hingga Rp50 juta.

Namun, terdapat beberapa klausul PPh pada UU HPP yang berpotensi meningkatkan setoran pajak. Misal, pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan serta pengenaan PPh sebesar 35% bagi wajib pajak orang pribadi atas penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar.

"Natura itu baru akan terasa pada tahun depan. Kalau PPh kan sebenarnya berlaku pada tahun pajak 2022. Kalau tahun pajak 2022 maka SPT-nya kan tahun 2023," ujar Yon.

Ketentuan PPh pada UU HPP ditetapkan berlaku sejak tahun pajak 2022. Guna melaksanakan aturan-aturan baru tersebut, DJP menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai salah satu aturan pelaksana UU HPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.