ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis Video Tata Cara Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2023 | 17:07 WIB
DJP Rilis Video Tata Cara Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Simak di Sini

e-Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja merilis video tutorial penyampaian permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk. Melalui video yang bisa disimak di sini, dijelaskan bahwa wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id.

Setelah itu, untuk menggunakan fitur e-Pbk, wajib pajak perlu login pada laman DJP Online (pajak.go.id). Kemudian, masuk ke tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur. Selanjutnya, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur.

"Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan," urai DJP melalui video yang diunggah, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Lantas, bagaimana cara permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk?

Setelah masuk ke tab Layanan, buka aplikasi e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), lalu klik Cari.

Masukkan kode keamanan, dan klik Lanjut. Wajib pajak juga harus memasukkan nomor HP dan email. Setelah itu, isikan formulir pemindahbukuan dan isi alasan pemindahbukuan, dan centang kolom persetujuan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

"Pastikan data yang diisi sudah benar, dan klik Simpan," lanjut DJP.

Kemudian, input passphrase dan sertifikat elektronik, cek list kolom persetujuan, dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah, permohonan pemindabukuan sudah berhasil disampaikan.

Sebagai informasi, sejak awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)

Pemindahbukuan sekarang bisa menggunakan E-PBK secara online, #KawanPajak tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan pemindahbukuan.

Caranya dapat #KawanPajak simak melalui video ini. pic.twitter.com/vXgSTFe4N2
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) July 17, 2023


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time