BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Permintaan Sertel Nanti Bisa Online Lagi Lewat Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2023 | 09:27 WIB
DJP: Permintaan Sertel Nanti Bisa Online Lagi Lewat Akun Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permintaan sertifikat elektronik (sertel) nantinya akan kembali dapat dilakukan secara online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan permintaan sertel nantinya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak (taxpayer account) saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah diimplementasikan.

“Nanti, saat CTAS telah digunakan, wajib pajak akan dapat mengajukan permohonan sertel secara daring melalui akun wajib pajaknya maupun luring ke KPP (kantor pelayanan pajak),” katanya.

Baca Juga:
Cara Mengisi Formulir Pengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Seperti diketahui, untuk saat ini, permintaan sertel tidak bisa diajukan secara online. Setelah status pandemi Covid-19 berakhir, permintaan sertel kembali pada ketentuan PER -04/PJ/2020. Permintaan sertel kembali hanya dapat dajukan secara langsung ke KPP terdaftar secara tertulis.

Adapun DJP akan mengimplementasikan CTAS mulai pertengahan 2024. Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba CTAS dan beragam aplikasi yang terkait dengan sistem baru tersebut. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Selain mengenai permintaan sertel, ada pula ulasan terkait dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ada pula bahasan tentang perlakuan pajak yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Penuh, 91,82 Persen NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Permintaan Sertel

DJP menyatakan permintaan sertel pada saat ini harus kembali dilakukan secara langsung ke KPP Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, kebijakan tersebut berlaku untuk memastikan ketepatan data wajib pajak.

"Mengenai permohonan sertel yang kembali dilakukan ke KPP merupakan kebijakan DJP untuk memastikan ketepatan data wajib pajak," katanya.

Selama pandemi Covid-19 melanda, permintaan sertel memang dapat dilakukan secara elektronik, termasuk melalui saluran email dan telepon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-26/PJ/2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
Simak! Panduan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Klarifikasi dari Wajib Pajak

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan melalui penerbitan SP2DK, otoritas sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian. (DDTCNews)

Perlakuan Pajak UMKM

Pemerintah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk UMKM.

Baca Juga:
Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

"Dulu [ketika pandemi Covid-19] ada pemberian PPh final yang ditanggung pemerintah, tetapi di UU HPP untuk UMKM orang pribadi yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta, itu malah dibebaskan. Dipermanenkan," katanya.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. "Harapannya pelaku UMKM dapat terus tumbuh dan menghidupkan perekonomian.” (DDTCNews)

Baca Juga:
Jenis-Jenis Penghasilan WPDN dari Luar Negeri yang Bisa Dipajaki

Raperda Pajak Daerah DKI Jakarta

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan bakal disederhanakan melalui Raperda PDRD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD itu akan disatukan ke dalam 1 perda sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya 1 Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan WPDN dari Luar Negeri yang Bisa Dipajaki

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden