KEBIJAKAN PAJAK

DJP Online Kenalkan Fitur Baru 'Portal Layanan', Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 10:30 WIB
DJP Online Kenalkan Fitur Baru 'Portal Layanan', Seperti Apa?

Tampilan fitur 'Portal Layanan' di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan fitur baru berupa portal layanan pada sistem DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan fitur baru dengan nama 'Portal Layanan' sudah tersedia dan dapat diaktifkan oleh wajib pajak. Fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

"Jadi fitur baru 'Portal Layanan' adalah menu untuk seluruh layanan permohonan administrasi selain lapor dan bayar," katanya Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Neilmaldrin menjelaskan fitur portal layanan akan menjadi rumah baru bagi portal konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Nantinya, seluruh layanan yang masuk dalam portal KSWP akan berpindah ke portal layanan DJP Online.

Dia menyebutkan proses bisnis tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada saat ini layanan yang tersedia di Portal Layanan adalah pengungkapan permohonan ketidakbenaran perbuatan.

Adapun Portal Layanan di DJP Online merupakan laman khusus yang disediakan kepada wajib pajak. Portal tersebut menjadi sarana wajib pajak mendapatkan layanan elektronik secara mandiri.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

"Fitur baru Portal Layanan di DJP Online ini akan menjadi rumah untuk seluruh layanan yang ada di portal KSWP (konfirmasi status wajib pajak) saat ini. Migrasi layanan-layanan ini akan dilakukan secara bertahap," terangnya.

Untuk diketahui, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak, sebelum memberikan layanan publik tertentu atau layanan yang diberikan instansi berdasarkan kewenangannya masing-masing seperti perizinan dan layanan-layanan lainnya.

Melalui KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak yakni status valid atau tidak valid. Status wajib pajak dinyatakan valid apabila nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP dan wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M