BEA METERAI

DJP Minta Masukan Masyarakat Soal Bea Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 11:32 WIB
DJP Minta Masukan Masyarakat Soal Bea Meterai Elektronik

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana? yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat dan para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai bea meterai elektronik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP perlu mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kemudahan administrasi meterai digital, governance, dan upaya-upaya untuk mengantisipasi praktik pemalsuan meterai elektronik.

"Kami khawatir karena meterai tempel ini dapat dipalsukan, maka bea meterai elektronik perlu diantisipasi juga. Ini PR kami semua di DJP," katanya dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Suryo berharap sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan meterai elektronik sudah bisa diterapkan pada tahun depan sebagaimana diamanatkan UU No. 10/2020.

DJP sesungguhnya telah menyiapkan sistem meterai elektronik. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebelumnya sempat menjelaskan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator.

Code generator nantinya akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. "Jadi bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.

Keempat, untuk jangka panjang DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. Iwan menerangkan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini akan diterapkan pada 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2020 | 21:15 WIB

Peran serta stakeholder terkait memang sangat diperlukan agar sebuah kebijakan yang baru akan diimplementasikan khususnya terkait bea meterai elektronik ini dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir masalah di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya