ADMINISTRASI PAJAK

DJP Masih Terima 100.000 SPT Tahunan yang Disampaikan Manual

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:11 WIB
DJP Masih Terima 100.000 SPT Tahunan yang Disampaikan Manual

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih menerima 104.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang disampaikan secara manual hingga 21 Februari 2023. Angka tersebut hanya sebagian kecil dari total pelaporan SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan memang secara online. Misalnya pada wajib pajak orang pribadi, sebanyak 4 juta atau 96,1% dari 4,16 juta SPT Tahunan 2022 disampaikan secara online.

"SPT Tahunan PPh OP yang dilaporkan manual sebanyak 84.000 SPT," katanya, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Neilmaldrin mengatakan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Pelaporan secara elektronik tersebut bisa dilakukan melalui e-filing, e-form, atau e-SPT.

Meski demikian, kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Secara umum, DJP telah menerima 4,3 SPT Tahunan 2022 hingga 21 Februari 2023. Selain orang pribadi, SPT Tahunan yang masuk juga berasal dari wajib pajak badan.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Neilmaldrin menyebut ada 137.866 wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan 2022. Dari angka tersebut, 116.000 atau 84,1% melaporkan SPT Tahunan secara online dan sisanya manual.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi