BERITA PAJAK HARI INI

DJP Lanjutkan Implementasi Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 08:47 WIB
DJP Lanjutkan Implementasi Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan daftar prioritas pengawasan masih akan dilakukan sebagai bagaian dari strategi pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Rencana Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/11/2022).

DJP akan melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Hal ini dilakukan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan dan prioritas pengawasan high wealth individual beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital.

"Ini adalah bagian dari respons Ditjen Pajak untuk memenuhi harapan dari para wajib pajak agar adil. Jadi, kami mendapatkan masukan dari wajib pajak yang selama ini sudah membayar … ‘Oh, pak jangan kita aja dong yang dipajakin,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Menurut Neilmaldrin, 2023 menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Pasalnya, otoritas akan dihadapkan pada risiko ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas. Untuk itu, diperlukan adanya strategi yang tepat untuk mengamankan target.

Dalam APBN 2023, target pendapatan negara senilai Rp2.463,0 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp2.436,9 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak pada 2023 ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun.

Target penerimaan pajak tersebut mengambil porsi sekitar 69,6% terhadap total pendapatan negara atau 84,9% dari total penerimaan perpajakan. Target senilai Rp1.715,1 triliun itu tumbuh 6,7% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain mengenai strategi pengamanan penerimaan pada 2023, ada pula ulasan terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan PPS, Reformasi, dan Insentif

Selain pengawasan, ada 3 strategi lainnya yang akan dijalankan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun depan. pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan tindak lanjut pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP.

"Bagaimana kita ikut meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang memang sudah berpartisipasi dalam PPS. Ini kita jaga agar pembayarannya pajaknya tidak tertunda dan sesuai dengan aset yang telah dimiliki yang mungkin menghasilkan suatu penerimaan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kedua, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensik.

Ketiga, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. “Pada prinsipnya bagaimana kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bergerak lebih baik lagi,” imbuh Neilmaldrin. (DDTCNews/Kontan)

Integrasi NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres integrasi NIK dan NPWP sampai dengan saat ini masih berjalan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh mulai 2024.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Sampai dengan 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sudah divalidasi. Kalau dipersentasekan, itu sudah lebih dari 75%," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP telah menerima sebanyak 16,82 juta SPT Tahunan sampai dengan 24 November 2022. Jumlah itu meningkat 6,68% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 15,77 juta SPT. Pelaporan itu terdiri atas 15,67 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,14 juta SPT wajib pajak badan.

“Untuk jumlah SPT wajib pajak badan yang disampaikan tersebut tumbuh 6,46% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, SPT wajib pajak orang pribadi tumbuh 6,7%,” ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Implementasi Penuh e-CD di 2 Bandara

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengimplementasikan secara penuh electronic customs declaration (e-CD) di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Dengan adanya implementasi penuh e-CD di kedua bandara tersebut, penumpang tidak dapat lagi mengisi customs declaration secara manual melalui formulir fisik. Implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap pada seluruh bandara internasional di Indonesia.

“Saat ini, implementasi penuh e-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui e-CD,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Penerimaan Pajak Sektor Konstruksi dan Real Estat

Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

DBH CHT

DJBC bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini