KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kucurkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 16:00 WIB
DJP Kucurkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 21.285 permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dari total 21.285 permohonan tersebut, sebanyak 18.398 permohonan sudah selesai diproses. Permohonan diproses sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-05/PJ/2023.

"Nilainya total Rp89 miliar, yang selesai diproses senilai Rp79 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Dengan demikian, masih terdapat 2.887 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang sedang diproses.

"Mudah-mudahan dengan berjalannya waktu, dapat kami selesaikan sesuai dengan jangka waktu yang diharapkan," ujar Suryo.

Perlu dicatat, tidak semua permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal ditindaklanjuti dengan pencairan restitusi.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Suryo menjelaskan DJP sudah menerbitkan kurang lebih 8.000 surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP). Lalu, ada sekitar 5.000 permohonan yang tidak diproses lebih lanjut ataupun dibetulkan karena tidak memenuhi syarat formal ataupun material.

"Adapun yang diteruskan ke pemeriksaan ada sekitar 70 permohonan saja," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PER-5/PJ/2023 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.

Dalam PER-5/PJ/2023, ditegaskan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta meski yang bersangkutan mengajukan permohonan restitusi dengan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN