Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi dinamika perpajakan internasional, salah satunya terkait proses perumusan konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan terkait perkembangan pembahasan konsensus global akan dibicarakan pada pertemuan Inclusive Framework (IF) pada awal Juli di Jerman. Pertemuan itu menjadi kunci pematangan kerangka perpajakan internasional dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital.
“Pertemuan IF di Berlin akan mengambil keputusan strategis Action 1 on Digital Economy. Ini akan menentukan apakah kita berhasil mencapai konsensus global pada akhir 2020," katanya, Rabu (13/5/2020).
Namun, John menyebut pertemuan tersebut kemungkinan besar akan ditunda karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Eropa. Bila pertemuan tersebut ditunda maka secara paralel jalan menuju kesepakatan global terkait pemajakan ekonomi digital terancam molor dari jadwal di akhir tahun ini.
Pertemuan IF di Jerman, menurutnya, sulit digantikan dengan pertemuan virtual. Pasalnya, momen tersebut dimanfaatkan untuk mengambil keputusan dan perumusan kebijakan yang harus dilakukan dengan pertemuan langsung karena menyangkut detail kebijakan pajak global untuk ekonomi digital.
“[Pertemuan] ini terancam untuk ditunda. Kalau ini ditunda, tentu konsensus global di akhir tahun ini juga terancam bisa enggak terwujud karena kita perlu ketemu face to face membahas scara detail,” imbuhnya.
Selain menghambat proses perumusan konsensus global, pandemi Corona juga memengaruhi interaksi antarotoritas pajak. Pertemuan bilateral terkait pembahasan Mutual Agreement Procedure (MAP) juga terkendala karena tidak bisa digantikan dengan pertemuan secara virtual.
"Pertemuan bilateral juga banyak yang batal salah satunya terkait MAP. Perundingan MAP terpaksa di-cancel karena banyak keberatan dengan konsep pertemuan virtual sebab data yang dibahas bersifat rahasia," imbuh John.