EFEK VIRUS CORONA

DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 10:05 WIB
DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi dinamika perpajakan internasional, salah satunya terkait proses perumusan konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan terkait perkembangan pembahasan konsensus global akan dibicarakan pada pertemuan Inclusive Framework (IF) pada awal Juli di Jerman. Pertemuan itu menjadi kunci pematangan kerangka perpajakan internasional dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital.

“Pertemuan IF di Berlin akan mengambil keputusan strategis Action 1 on Digital Economy. Ini akan menentukan apakah kita berhasil mencapai konsensus global pada akhir 2020," katanya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Namun, John menyebut pertemuan tersebut kemungkinan besar akan ditunda karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Eropa. Bila pertemuan tersebut ditunda maka secara paralel jalan menuju kesepakatan global terkait pemajakan ekonomi digital terancam molor dari jadwal di akhir tahun ini.

Pertemuan IF di Jerman, menurutnya, sulit digantikan dengan pertemuan virtual. Pasalnya, momen tersebut dimanfaatkan untuk mengambil keputusan dan perumusan kebijakan yang harus dilakukan dengan pertemuan langsung karena menyangkut detail kebijakan pajak global untuk ekonomi digital.

“[Pertemuan] ini terancam untuk ditunda. Kalau ini ditunda, tentu konsensus global di akhir tahun ini juga terancam bisa enggak terwujud karena kita perlu ketemu face to face membahas scara detail,” imbuhnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Selain menghambat proses perumusan konsensus global, pandemi Corona juga memengaruhi interaksi antarotoritas pajak. Pertemuan bilateral terkait pembahasan Mutual Agreement Procedure (MAP) juga terkendala karena tidak bisa digantikan dengan pertemuan secara virtual.

"Pertemuan bilateral juga banyak yang batal salah satunya terkait MAP. Perundingan MAP terpaksa di-cancel karena banyak keberatan dengan konsep pertemuan virtual sebab data yang dibahas bersifat rahasia," imbuh John.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda