KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Dian Kurniati
Rabu, 05 April 2023 | 11.15 WIB
DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk 3 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketiga perusahaan tersebut, yaitu UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Di sisi lain, DJP mencabut status Bex Travel Asia Pte. Ltd. sebagai pemungut PPN PMSE.

"Yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia," katanya, Rabu (5/4/2023).

Hingga 31 Maret 2023, lanjut Dwi, terdapat 144 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka tersebut, 126 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar yang disetor pada 2020, Rp3,90 triliun disetor pada 2021, Rp5,51 triliun disetor pada 2022, dan Rp1,53 triliun telah disetor dalam tahun berjalan ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu diperlukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

PMK 60/2022 mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.