KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Dian Kurniati | Rabu, 05 April 2023 | 11:15 WIB
DJP Kembali Tambah Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk 3 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketiga perusahaan tersebut, yaitu UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Di sisi lain, DJP mencabut status Bex Travel Asia Pte. Ltd. sebagai pemungut PPN PMSE.

"Yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia," katanya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Hingga 31 Maret 2023, lanjut Dwi, terdapat 144 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka tersebut, 126 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar yang disetor pada 2020, Rp3,90 triliun disetor pada 2021, Rp5,51 triliun disetor pada 2022, dan Rp1,53 triliun telah disetor dalam tahun berjalan ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga:
Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu diperlukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

PMK 60/2022 mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk