ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:00 WIB
DJP Jelaskan 2 Perbedaan Penyebab SPT PPN Lebih Bayar, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 hal berbeda yang menyebabkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar (LB).

Kedua penyebab tersebut dapat dikarenakan pajak keluaran (PK) yang lebih kecil daripada pajak masukan (PM) atau terdapat lebih setor. Jika dikarenakan lebih setor, wajib pajak diberikan 2 pilihan tindakan atas pajak yang lebih dibayar tersebut.

“Apabila karena lebih setor, dapat melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau permohonan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Adapun jika memilih melakukan pemindahbukuan (Pbk), wajib pajak perlu mengacu pada ketentuan PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Seperti diketahui, saat ini permohonan Pbk sudah dapat disampaikan secara online melalui fitur e-Pbk di laman DJP Online. Namun, masih dalam tahap uji coba pada 10 KPP pratama tertentu. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-PBK, Simak Caranya’.

Sementara itu, kemungkinan kedua adalah dikarenakan PK lebih kecil daripada PM. Dalam hal ini, wajib pajak hanya harus melakukan pembetulan atas SPT PPN LB sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Namun, perlu diperhatikan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga diatur mengenai jangka waktu penyampaian pembetulan SPT LB tersebut. Pembetulan SPT LB harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Adapun yang dimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sehingga, jika disampaikan melebihi ketentuan tersebut maka menjadi tidak dapat dilakukan pembetulan. Dalam hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan konsultansi kepada KPP terdaftar.

“Jika tidak dapat membetulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, boleh dikonsultasikan ke KPP terkait LB tersebut, ya,” imbau DJP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini