Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) banyak yang mengeluhkan tidak kunjung diterimanya kode verifikasi, yang dibutuhkan untuk mengirim SPT, ke email. Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan penyelesaian masalah tersebut pada hari ini, Jumat (21/2/2020).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan proses normalisasi pelayanan digital DJP terus dilakukan hingga saat ini. Komunikasi dengan Google juga sudah dilakukan agar pemblokiran email blast kode verifikasi kepada wajib pajak (WP) tidak lagi diblokir.
“Insyaallah hari ini kita selesaikan,” katanya kepada DDTCNews.
Iwan menyebut otoritas tidak ingin berlama-lama dalam menyelesaikan gangguan dalam sistem DJP Online. Pasalnya, dampak pemblokiran juga ikut memengaruhi email yang berisi token kode verifikasi kepada wajib pajak nonpengguna layanan Gmail dari Google.
Dia menuturkan pemblokiran yang dilakukan Google membuat antrian kode verifikasi menumpuk dalam sistem DJP. Hal ini secara langsung memperlambat proses pengiriman kode token kepada WP yang tidak menggunakan layanan Gmail.
"Saat ini tim pengelola aplikasi dan infrastruktur sudah menangani dengan flushing antrean untuk mengurangi [efek] bottleneck. Hingga saat ini proses sedang berlangsung,” imbuh Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, gangguan pelaporan e-Filing di DJP Online terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email WP.
Karena besarnya lonjakan WP yang melaporkan SPT pada hari ini, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.
DJP sebelumnya juga meminta WP menunggu maksimal 3x24 jam atau mengganti email DJP Online selain Gmail. Selain itu, WP diminat untuk mencoba login DJP Online menggunakan browser Mozilla Firefox dan clear cache terlebih dahulu. Baca artikel ‘Lapor SPT di DJP Online, Kode Verifikasi Tidak Masuk? Ini Kata DJP’. (kaw)