TAX CENTER DAN AKADEMISI

DJP Jaktim Sosialisasikan PP 55/2022 ke Pengurus Tax Center

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:11 WIB
DJP Jaktim Sosialisasikan PP 55/2022 ke Pengurus Tax Center

Pejabat Kanwil DJP Jaktim dan perwakilan pengurus tax center dan dosen perguruan tinggi di Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sekaligus sharing session tax center di Aula Kanwil DJP Jakarta Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh 184 peserta dari perwakilan pengurus tax center dan dosen perguruan tinggi di Jakarta Timur yang sudah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur. Sosialisasi dan sharing session ini digelar pada Selasa (16/5/2023).

"Dalam UU HPP pada klaster PPh terdapat perubahan dan pengaturan baru terkait PPh yang telah dituangkan dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh para penyuluh kami," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Turut hadir pula dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Sandra Buana; dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Ardhie Permadi.

Adapun materi mengenai PP 55/2022 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop.

Dalam materinya, Erwien dan Yolanda menjelaskan beberapa perubahan terkait dengan PPh dalam PP 55/2022 antara lain pengaturan kembali tentang objek PPh serta pengecualian objek PPh, biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, hingga batasan UMKM yang tidak dikenai PPh.

Baca Juga:
Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Setelah sosialisasi PP 55/2022, Ketua Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti turut memaparkan materi tentang strategi pengembangan tax center di perguruan tinggi. Menurutnya, pengembangan tax center membutuhkan komitmen dari rektorat.

"Strategi bagaimana tax center bisa berkembang, yang penting adalah komitmen pimpinan dan struktur tax center ada di bawah rektorat sehingga memudahkan tax center menjalankan strategi-strategi dan program-program yang ada di tax center," ujar Beny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN