KEPATUHAN PAJAK

DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati
Rabu, 15 Mei 2024 | 09.05 WIB
DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi turut mendorong masyarakat menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan mengalami pertumbuhan sebesar 7,15% hingga April 2024. Menurutnya, data tersebut menunjukkan kesadaran wajib pajak terus membaik.

"Dengan adanya pemadanan NIK-NPWP ini juga makin mendorong kesadaran wajib pajak untuk memasukkan SPT Tahunan," katanya dalam sebuah talkshow di TV, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Dwi mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP menjadi upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Nantinya, NIK juga akan digunakan sebagai pintu masuk mengakses berbagai layanan perpajakan oleh wajib pajak orang pribadi.

Selain melakukan pemadanan secara sistem, DJP juga mendorong wajib pajak melakukan validasi dan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Sejauh ini, 67,8 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi atau 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dia menjelaskan secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebanyak 14,19 juta atau 73,61%. Pada tahun ini, DJP menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta.

DJP pun optimistis target rasio kepatuhan tersebut akan tercapai. Kepada wajib pajak yang belum lapor, dia mengimbau tetap menyampaikan SPT Tahunannya.

"Memang idealnya 100% disampaikan di bulan Maret dan April, tetapi kami menyadari mungkin ada beberapa wajib pajak yang belum selesai, terutama wajib pajak badan yang melakukan penundaan," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.