KPP MADYA BALIKPAPAN

DJP Ingatkan Lagi WP Soal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 18:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi WP Soal Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – KPP Madya Balikpapan mengadakan sosialisasi Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN bagi wajib pajak yang memiliki usaha pelayaran secara daring melalui Zoom Meeting pada 13 Januari 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Balikpapan Jasruddin mengatakan terdapat 39 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi tersebut. Adapun aturan yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2020.

“Di Kalimantan Timur ini terdapat banyak wajib pajak yang memiliki usaha di bidang pelayaran. Untuk itu, kami mengingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Salah satu ketentuan yang disosialisasikan tersebut antara lain seperti tenggat waktu penyampaian laporan realisasi SKTD PPN 2021 paling lambat akhir Januari 2022. Kemudian, permohonan SKTD PPN 2022 disampaikan melalui fitur e-SKTD di DJP Online.

Perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN juga harus memenuhi persyaratan seperti tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Jasruddin berharap sosialisasi yang dilakukan KPP Madya Balikpapan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pengetahuan kepada wajib pajak perihal permohonan dan pelaporan realisasi SKTD PPN.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan SKTD tertuang dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No.50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah:

Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Selanjutnya, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sementara itu, jasa terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional