ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Pengaktifan NPWP NE Bisa Dilakukan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:47 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Pengaktifan NPWP NE Bisa Dilakukan Secara Online

Unggahan DJP terkait dengan pengaktifan kembali NPWP non-efektif beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan permohonan pengaktifan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berstatus non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online.

Melalui unggahan di media sosial, DJP menyampaikan permohonan aktivasi wajib pajak NE bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500 200 dan live chat di laman pajak.go.id. Layanan ini dibuka setiap hari kerja.

"Informasi dan validasi data terkait permohonan pengaktifan kembali WP NE melalui contact center dapat Kakak lihat pada pajak.go.id," tulis akun Kring Pajak, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Selain secara online, pengajuan pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke KPP terdaftar.

Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini bisa disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar. Formulir permohonannya bisa diunduh wajib pajak melalui tautan ini.

Catat, berikut ini adalah informasi yang perlu disiapkan dalam pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif:
1. NPWP
2. Nama
3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
6. Nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. EFIN (electronic filing identification number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP