PMK 120/2019

DJP Dorong Toko Ritel Ikut Skema VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:15 WIB
DJP Dorong Toko Ritel Ikut Skema VAT Refund

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah melonggarakan kebijakan pengembalian PPN untuk turis asing melalui PMK No.120/2019. Otoritas pajak mengharapkan pelaku usaha semakin banyak berpartisipasi dalam skema VAT refund untuk pelancong asing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi skema pengembalian itu diharapkan semakin kian minat turis asing untuk berbelanja selama di Indonesia. Oleh karena itu, toko ritel yang mengakomodasi skema VAT refund kian bertambah tiap tahunnya.

“Untuk saat ini toko ritel yang paling banyak berpartisipasi dalam skema VAT refund berada di Jakarta dan Bali," katanya kepada DDTCNews, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Hestu menjabarkan data per Agustus 2019 skema VAT refund digunakan oleh 55 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan 501 outlet yang berpartisipasi. Jumlah ini naik dari periode yang sama tahun lalu di mana terdapat 236 toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT refund.

Untuk memperluas toko ritel yang bisa diakses turis untuk pengembalian PPN, Hestu menyebut DJP terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ritel. Dengan demikian, pilihan turis untuk belanja dan mendapatkan faktur pajak khusus (FPK) untuk VAT refund bisa semakin banyak ke depannya.

"Pelonggaran PMK 120 ini kami yakin akan meningkatkan partisipasi toko retail dan belanja para turis. Kami akan berkerja sama dengan asosiasi retail untuk sosialisasi atas kemudahan ini. Karena skema VAT refund ini sifatnya terbuka dan seluruh PKP toko ritel dapat berpartisipasi," katanya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Seperti diketahui, dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap Rp5 juta.

Faktor pembeda kebijakan baru ini ialah nilai PPN Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, VAT refund bisa diajukan dengan FPK berbeda dari toko ritel berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Poin pengembalian tersebut ialah di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan