AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

DJP: Data AEoI Bergerak Dinamis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 09:44 WIB
DJP: Data AEoI Bergerak Dinamis Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dalam dua tahun terakhir mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data yang diperoleh bervariatif.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan data AEoI yang diperoleh dari otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk data yang dikirimkan DJP kepada negara mitra.

“Tentu data dan informasinya dinamis dari tahun ke tahun," katanya kepada DDTCNews, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Data dalam dua tahun terakhir tersebut, menurut John, akan digunakan DJP dalam berbagai proses bisnis dalam tubuh otoritas. Beberapa diantaranya adalah untuk kepentingan pengawasan hingga penegakan hukum oleh otoritas pajak.

Namun, John masih enggan untuk memberikan detail terkait struktur data yang diperoleh DJP terkait subjek pajak dalam negeri yang mempunyai aset di luar negeri. Dia tidak menjabarkan terdaftar atau tidaknya subjek pajak itu dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Bagaimanapun, aspek ini pada gilirannya akan menentukan langkah lanjutan DJP. Langkah lanjutan tersebut adalah terkait kegiatan intensifikasi atau ekstensifikasi berdasarkan data AEoI yang sudah dikantongi dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Seperti diketahui, pertukaran data AEoI pada edisi kedua, DJP mengirimkan informasi nasabah asing di lembaga keuangan domestik (outbond AEoI) kepada 64 yurisdiksi. Sebaliknya, otoritas pajak menerima data keuangan subjek pajak dalam negeri Indonesia ( inbound AEoI) dari 78 yurisdiksi mitra.

Jumlah yurisdiksi partisipan tersebut naik dari capaian tahun lalu. Pada tahun lalu, DJP mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 yurisdiksi/negara mitra. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI yang diparkir di luar negeri dari 66 yurisdiksi mitra. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT