KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 09:30 WIB
DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang mencabut penetapan pemungut bea meterai. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, penetapan sebagai pemungut bea meterai dicabut bila kriteria sebagai pemungut tak terpenuhi selama 3 bulan berturut-turut.

"Pencabutan penetapan ... dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai pemungut bea meterai," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 151/2021, dikutip Sabtu (5/11/2021).

Surat pencabutan penetapan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya tanggal surat pencabutan penetapan. Bila pemungut bea meterai masih memiliki meterai elektronik yang belum dibubuhkan atas dokumen, maka meterai elektronik tersebut harus dikembalikan kepada distributor sebagai persediaan meterai elektronik.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, terdapat 4 jenis dokumen yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai. Keempat jenis dokumen yang dimaksud adalah cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, serta dokumen yang menyatakan nilai Rp5 juta baik penerimaan uang maupun pengakuan pelunasan utang.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, Dirjen Pajak menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan.

Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati