KEBIJAKAN PERPAJAKAN
DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya
Muhamad Wildan | Sabtu, 06 November 2021 | 09:30 WIB
DJP Berwenang Cabut Penetapan Pemungut Bea Meterai, Begini Aturannya

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang mencabut penetapan pemungut bea meterai. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, penetapan sebagai pemungut bea meterai dicabut bila kriteria sebagai pemungut tak terpenuhi selama 3 bulan berturut-turut.

"Pencabutan penetapan ... dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai pemungut bea meterai," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 151/2021, dikutip Sabtu (5/11/2021).

Surat pencabutan penetapan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya tanggal surat pencabutan penetapan. Bila pemungut bea meterai masih memiliki meterai elektronik yang belum dibubuhkan atas dokumen, maka meterai elektronik tersebut harus dikembalikan kepada distributor sebagai persediaan meterai elektronik.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain

Seperti diketahui, terdapat 4 jenis dokumen yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai. Keempat jenis dokumen yang dimaksud adalah cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, serta dokumen yang menyatakan nilai Rp5 juta baik penerimaan uang maupun pengakuan pelunasan utang.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

Baca Juga:
Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus

Untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, Dirjen Pajak menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan.

Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email