KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 16:00 WIB
DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan menekan potensi ketidakberesan atau fraud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan TAM menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Menurutnya, aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

"Dengan minimnya interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, ini juga akan meminimalisir adanya fraud," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Dwi mengatakan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Tidak hanya bagi otoritas, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah TAM. Kehadiran TAM akan membuat wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu petugas pajak.

"Kalau kita membatasi pertemuannya sehingga kemudian kesempatan untuk melakukan fraud menjadi makin kecil atau mungkin bahkan tidak ada sama sekali," ujarnya.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, TAM merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi TAM untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS