KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Gunakan Teknologi Face Recognition untuk Kenali Wajib Pajak

Dian Kurniati | Senin, 20 November 2023 | 15:30 WIB
DJP Bakal Gunakan Teknologi Face Recognition untuk Kenali Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengenali para wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan face recognition dapat digunakan untuk mengenali wajib pajak terdaftar. Menurutnya, teknologi ini bakal menutup celah penyalahgunaan data wajib pajak.

"Ke depan ketika mendaftarkan diri, pada proses akhir nanti ada face recognition. Bisa pakai kamera webcam, harus difoto. Kalau enggak ada fotonya, enggak jadi," katanya video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sejauh ini, lanjut Dedi, DJP memang belum menggunakan identitas foto dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurutnya, adanya identitas foto dapat menekan risiko penyalahgunaan kartu NPWP orang pribadi.

Sejalan dengan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pendaftaran wajib pajak bakal turut menggunakan face recognition. Fitur face recognition merupakan jenis teknologi biometrik untuk mengenali wajah.

Nanti, data pada Ditjen Dukcapil akan berperan sebagai induk sehingga foto saat pendaftaran ini juga harus cocok.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

"Kalau tak sesuai ditolak karena harus sesuai dengan NIK, termasuk foto. Di database kependudukan itu ada foto, nanti dengan face recognition disandingkan," ujar Dedi.

Dia menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data tersebut bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai