ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Februari 2024 | 14:07 WIB
DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP.

Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar secondary adjustment tidak timbul.

"Ketika dalam SPHP ada koreksi dan ketika closing di situ wajib pajak menyetujui koreksi primer dan wajib pajak tidak mau dikenakan koreksi sekunder, selisih yang harus terjadi harus disetor secara tunai kepada wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Penambahan atau pengembalian kas/setara kas juga harus dibuktikan kepada pemeriksa sebelum diterbitkannya SKP.

"Contoh, ada pembayaran royalti ke luar negeri Rp50 miliar, ternyata menurut pemeriksa Rp40 miliar. Wajib pajak sudah setuju koreksi primer Rp40 miliar dan atas Rp10 miliarnya menjadi koreksi. Atas Rp10 miliar ini tidak dilakukan secondary adjustment bila sudah dikembalikan oleh lawan transaksinya dan wajib pajak bisa membuktikan pengembalian kas tersebut," ujar Didit.

Bila wajib pajak tidak menyetujui primary adjustment ataupun tidak melakukan pengembalian kas/setara kas, selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan ALP dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan layaknya dividen.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembagian laba tersebut terutang PPh pada saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN