KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 6 BUMN Sudah Masuk Tahap Lanjutan Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 15:32 WIB
DJP: 6 BUMN Sudah Masuk Tahap Lanjutan Integrasi Data Perpajakan

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam acara MoU integrasi data perpajakan antara DJP dengan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (17/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah meningkatkan level kerja sama integrasi perpajakan dengan masuk tahap lanjutan integrasi, yaitu general ledger tax mapping.

Keenam entitas bisnis pelat merah tersebut antara lain PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Adapun anak perusahaan Telkom Indonesia yaitu Infomedia Nusantara juga sudah masuk program general ledger tax mapping.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi berharap PT Pupuk Indonesia dapat menyusul enam BUMN ke depannya untuk meningkatkan kerja sama integrasi perpajakan uji hingga program general ledger tax mapping.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Kami apresiasi kepada Kementerian BUMN karena di tahun ini perkembangan integrasi data cukup signifikan pesatnya. Tahun ini sudah ada 14 BUMN yang MoU dan enam BUMN ikut general ledger tax mapping," katanya, Kamis (17/12/2020).

DJP berharap perusahaan induk (holding) pupuk tersebut tidak hanya berhenti pada tahap awal proses integrasi pajak yaitu host-to-host e-faktur, host-to-host e-bupot, validasi NPWP, integrasi layanan e-billing dan pelayanan host-to-host e-filing.

Pupuk Indonesia juga akan didorong mengikuti tahap lanjutan yaitu program general ledger tax mapping yang menjadi wadah konsolidasi semua kewajiban perpajakan perusahaan sampai dengan membuat laporan SPT tahunan PPh badan berbasis sistem elektronik.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Menurut Iwan, fase lanjutan dari integrasi data ini membutuhkan komitmen kuat dari BUMN untuk membuka semua transaksi keuangannya. Nanti, otoritas dan BUMN akan membedah semua jenis transaksi untuk menentukan perlakuan pajak bila dilakukan secara otomasi.

"Kami harapkan kerja sama dapat ditingkatkan untuk masuk kepada general ledger mapping. [Fase] Ini akan sedikit lebih detail dan membutuhkan kesungguhan karena akan dilihat satu per satu transaksinya," tutur Iwan.

Holding Pupuk Indonesia menjadi entitas BUMN terakhir yang melakukan perjanjian kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP pada 2020.

Melalui MoU ini, data perpajakan dari PT Pupuk Indonesia dan lima anak perusahaan yakni Petrokimia Gresik, Pupuk Iskandar Muda, Pupuk Kalimantan Timur, Pupuk Kujang dan Pupuk Sriwidjaja akan mulai terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT