Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengusulkan penundaan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) hingga tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan penetapan barang kena cukai baru untuk ditunda, di antaranya seperti kondisi dunia usaha, tren pemulihan ekonomi, serta kebijakan fiskal tahun ini.
"Insyaallah direkomendasikan dapat dilaksanakan di 2023. Melihat kondisi kegiatan usaha, dukungan ekonomi, serta prioritas kebijakan fiskal di 2022," katanya, Selasa (7/6/2022).
Askolani sebelumnya menjelaskan penanganan Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memutuskan ekstensifikasi BKC. Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dia pun menegaskan rencana ekstensifikasi barang kena cukai tidak hanya semata-mata untuk meningkatkan penerimaan setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan masyarakat.
Dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu Rp195,5 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan setoran cukai produk plastik mencapai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun.
Hingga April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau setara dengan 39% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 31% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Tahun lalu, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Sementara pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)