PENEGAKAN HUKUM

DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Dian Kurniati | Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:30 WIB
DJBC Tegah Obat Tradisional Ilegal yang Disiapkan untuk Ekspor

Obat tradisional yang berhasil ditegah oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan daftar bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat. DJBC akan mengawasi peredaran barang-barang berbahaya tersebut agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Kami konsisten untuk menjaga pemasukan barang-barang yang tidak disahkan atau dilegalkan di Indonesia, termasuk juga barang ekspor dan bahkan di perbatasan," katanya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Askolani menuturkan penindakan terhadap produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Pengawasan terhadap barang ilegal dilaksanakan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum.

Ekspor Obat Tradisional Ilegal

Pada 28 Juli 2023, DJBC memperoleh informasi dari BPOM perihal rencana ekspor obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya ke Uzbekistan. Barang tersebut tidak memiliki izin edar serta mengandung kandungan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemudian, DJBC melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan eksportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya, DJBC menegah 430 karton obat tradisional ilegal seberat 4.865 kilogram dan senilai Rp4,1 miliar.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Barang tegahan tersebut akan diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti aspek hukumnya oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dalam setahun terakhir, DJBC telah melaksanakan 7 penegahan terhadap obat ilegal berbahaya yang akan diekspor.

Askolani menjelaskan DJBC juga melaksanakan pengawasan terhadap barang ilegal berbahaya dari luar negeri yang berpotensi masuk ke Indonesia, baik melalui skema barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

"Dengan dukungan BPOM, pengawasan kami akan lebih kuat, bahkan di domestik juga dilakukan secara bersama-sama dengan aparat penegak hukum," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan