CUKAI PLASTIK

DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha & Masyarakat

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 17:22 WIB
DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha & Masyarakat

Ilustrasi.

DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha dan Masyarakat

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyatakan pengenaan cukai plastik akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan kalangan pengusaha lantaran hasil pungutan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pungutan terhadap kantong plastik selama ini tidak pasti. Ada kabupaten yang memungut, namun ada juga yang membebaskan.

Baca Juga:
Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

“Jika melalui mekanisme cukai, akan lebih memberikan kepastian. Selain itu, uang yang terkumpul juga otomatis masuk APBN dan penggunaannya bisa diketahui publik,” katanya di Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Meski begitu, Nirwala belum mengetahui apakah ketentuan cukai plastik yang berlaku akan langsung membatalkan peraturan daerah soal pungutan objek tersebut. Namun yang pasti, rencana tersebut akan disosialisasikan dengan para stakeholder.

Nirwala juga memastikan pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki efek buruk. Untuk itu, kebijakan cukai juga diarahkan untuk tidak mematikan industri kantong plastik yang telah ada saat ini.

Baca Juga:
DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Peluang Terbuka Lebar
Sementara itu, kantong plastic dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menjadi barang kena cukai baru jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan ketimbang komoditas lain seperti minuman berpemanis atau emisi karbon.

Nirwala memastikan tarif cukai untuk kantong plastik tak akan terlalu mahal. Menurutnya, tarif cukai kantong plastik tetap mendekati nilai yang selama ini dipatok beberapa toko ritel, yakni Rp200 per lembar.

Sejak 2018, pemerintah sudah rutin memasukkan target penerimaan perpajakan dari cukai kantong plastik. Pada APBN 2020 memuat target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp100 miliar.

Pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR. Jika disetujui, pemerintah ke depannya tak perlu lagi meminta persetujuan DPR untuk menambah atau mengurangi barang kena cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun