Ilustrasi.
DJBC Sebut Cukai Plastik Berikan Kepastian Bagi Pengusaha dan Masyarakat
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyatakan pengenaan cukai plastik akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan kalangan pengusaha lantaran hasil pungutan tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pungutan terhadap kantong plastik selama ini tidak pasti. Ada kabupaten yang memungut, namun ada juga yang membebaskan.
“Jika melalui mekanisme cukai, akan lebih memberikan kepastian. Selain itu, uang yang terkumpul juga otomatis masuk APBN dan penggunaannya bisa diketahui publik,” katanya di Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Meski begitu, Nirwala belum mengetahui apakah ketentuan cukai plastik yang berlaku akan langsung membatalkan peraturan daerah soal pungutan objek tersebut. Namun yang pasti, rencana tersebut akan disosialisasikan dengan para stakeholder.
Nirwala juga memastikan pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki efek buruk. Untuk itu, kebijakan cukai juga diarahkan untuk tidak mematikan industri kantong plastik yang telah ada saat ini.
Peluang Terbuka Lebar
Sementara itu, kantong plastic dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menjadi barang kena cukai baru jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan ketimbang komoditas lain seperti minuman berpemanis atau emisi karbon.
Nirwala memastikan tarif cukai untuk kantong plastik tak akan terlalu mahal. Menurutnya, tarif cukai kantong plastik tetap mendekati nilai yang selama ini dipatok beberapa toko ritel, yakni Rp200 per lembar.
Sejak 2018, pemerintah sudah rutin memasukkan target penerimaan perpajakan dari cukai kantong plastik. Pada APBN 2020 memuat target penerimaan cukai kantong plastik sebesar Rp100 miliar.
Pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada DPR. Jika disetujui, pemerintah ke depannya tak perlu lagi meminta persetujuan DPR untuk menambah atau mengurangi barang kena cukai. (rig)