Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan cukai pada 2025, termasuk rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), akan segera dibahas bersama DPR.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan rencana kebijakan cukai akan mulai dibicarakan dalam pembahasan RAPBN 2025. Pembahasan dimulai ketika RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 16 Agustus 2024.
"Mengenai kebijakan cukai 2025, tentunya kita akan mengikuti pembahasan dalam bulan Agustus-September dengan DPR, dan tentunya kebijakan akan diputuskan bersama," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Rencana ekstensifikasi BKC ini menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025, DPR bahkan menyepakati rencana ekstensifikasi BKC tersebut.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK rutin masuk dalam APBN dalam beberapa tahun terakhir. Pengenaan cukai plastik telah diwacanakan sejak 2016.
Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.
Terkait dengan cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pada APBN 2022, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan untuk pertama kalinya. Pada 2024, penerimaan cukai MBDK ditargetkan senilai Rp4,38 triliun. (rig)